Polda Banten Tangkap Sindikat Surat Palsu Antigen di Pelabuhan Merak
Banten | Wartakum7.com – Dirkrimum Polda Banten ungkap tindak pidana dengan modus jasa pembuatan hasil bukti pemeriksaan swab antigen covid 19 yang digunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas di pelabuhan penyeberangan Merak Bakauheni yang terjadi beberapa hari lalu.
Hari ini telah disampaikan langsung oleh Polda Banten pada hari Senin 26 Juli 2021 pukul 13-00 WIB.
Adapun dasar adanya proses penyelidikan dan penyidikan ini yaitu berdasarkan laporan polisi no LPA-278-VII-2021 Direskrimum Polda Banten yang berawal dari tertanggal 23 Juli 2021, dan pada hari ini proses gelar penetapan tersangka kini dilaksanakan (Senin,26/07/21).
Dikesempatan gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan Polda Banten tersebut dengan serta mengacu pada dasar ketentuan UU RI no 6 THN 2018 tentang karantina kesehatan serta Kepres no 11 THN 2020, dengan ketentuan waktu kejadian diperkirakan hari Jumat tanggal 23 juli 2021 pukul 23-00 wib, dengan tempat kejadian perkara di kawasan pelabuhan Merak kota Cilegon provinsi Banten.
Seperti dikatakan Kombes Edy Sumardi, selaku Kabidmas Polda Banten bahwa,
“Dalam hal ini sudah berdasarkan pemeriksaan dan hasil gelar perkara pada hari ini, yang mana bahwa telah ditentukan dan ditetapkan 5 (lima) orang tersangka yang diduga memiliki alat bukti yang cukup dalam upaya melakukan pemalsuan surat Antigan swab dengan upaya untuk meloloskan beberapa orang yang akan menyeberang melalui pelabuhan merak, jelasnya.
Adapun terkait dengan motif atau modus kronologi penangkapan terhadap Lima orang tersangka atas nama Masing masing diantaranya adalah yang berinisial DSI, Warga Kota Cilegon, DRO, YT, Dokter RF, RS, Pungkas Edy.
Dikesempatan lain juga dikatakan oleh Direskrimum Polda Banten, yang mana juga telah membenarkan.
“Adanya kegiatan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang diterima langsung oleh tim Resmob Polda Banten tentang adanya oknum tertentu yang menyediakan jasa surat rapid tes antigen dengan tanpa dilakukan sesuai prosedur kedokteran,” paparnya.
Kemudian masih dikatakan oleh Direskrimum, yang kembali telah mengimbuhkan bahwa berawal dari pukul 20.00 wib, anggota meluncur ke lapangan (TKP) dan akhirnya tim Resmob Polda Banten menemukan pelaku atas nama Daud, yang mana sebagai tersangka untuk mencari mobil penumpang yang bertujuan melakukan penyebrangan menuju Bakauheuni.
“Untuk motif jasa tersebut dengan rata rata sebagai korban untuk perorangan diminta 100 Ribu rupiah, kemudian juga KTP tersebut di arahkan untuk menemui salah satu oknum dengan profesi dokter yang berinisial ‘RF’ ,” pungkasnya
Disisi lain, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Lima tersangka tersebut Tim Resmob mengamankan satu (1) unit kendaraan app B 2713 TDM dengan sepuluh penumpang, dan satu lagi satu unit kendaraan Luxio B 1315 BGZ.
Dari hasil interogasi yang dilakukan mereka sudah beraksi di bulan Mei namun tidak rutin, kemudian setelah diberlakukannya kembali PPKM dengan level empat mereka kembali gencar melakukan aksinya, dengan memungut jasa pembuatan surat antigen dikenakan 100.000 per KTP.
Untuk tindak lanjut dari perkara tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis 263-KUHP-dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, kemudian pasal 268-KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, juga UU-RI no.4-1984, dan UU-no.6-thn 2018 pasal 93 tentang karantina kesehatan atau denda seratus juta rupiah.(Hms/Red)