Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antar­daerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah

Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antar­daerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah

Spread the love

Jakarta | Wartakum7.com – Keberlanjutan penyebarluasan informasi terkait pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, atau yang dapat disebut UU HKPD menjadi fokus utama Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, bertempat di Balai Serindit Gubernuran Riau dengan dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia, kembali dilaksanakan Sosialisasi UU HKPD dengan mengundang Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau dan se-Provinsi Kepulauan Riau (25/2/22)

UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif. Hal tersebut terlihat dari pengenalan sukuk daerah. Namun demikian, UU HKPD ini juga tetap memperhatikan aspek prudentiality misalnya dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBD yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.

Sinergi merupakan salah satu komponen baru dalam pengaturan UU HKPD yang mendorong daerah untuk mengembangkan creative and sustainable financing berbasis kerjasama melalui skema Sinergi Pendanaan yang dapat melibatkan Pemda lainnya, swasta, Belanja K/L, maupun BUMN atau BUMD, sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang.

“Kementerian keuangan hadir dihampir semua daerah wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk dan kami juga hadir melalui Special Mission Vehicle (SMV) yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur dan PT. Penjamin Infrastruktur Indonesia, dan tentu kami akan terus berusaha untuk bisa memperbaiki dan bahkan menyempurnakan sehingga keuangan Negara itu diurus, diperoleh, dikelola dan didistribusikan kembali untuk dapat mencapai tujuan bernegara yaitu untuk dapat menciptakan tadi masyarakat adil dan makmur”, ujar Menteri Keuangan.

Pemanfaatan pembiayaan kreatif dimaksud, juga termasuk dalam salah satu pilar UU HKPD yang memiliki tujuan meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Adapun 3 (tiga) pilar lainnya yakni mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Keempat pilar tersebut kemudian dimanifestasikan ke dalam 12 Bab dan 193 rumusan pasal yang disusun untuk mendorong desentralisasi yang berkualitas demi kepentingan rakyat melalui peningkatan kinerja daerah. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa setiap rupiah yang ada di APBN dan APBD adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kementerian Keuangan menghimbau para pihak secara bersama-sama menyukseskan implementasi UU HKPD, kepada para kepala daerah kiranya dapat mengantisipasi ruang penguatan PDRD, sinergi TKDD dan inovasi pembiayaan pembangunan yang terkandung dengan pemutakhiran kebijakan dan aturan hukum yang sesuai.

***