Camat Pinang Perintah Laporkan Lurah Pakojan Terkait Penandatanganan dan Stempel Yang di Duga Dipalsukan Dalam GU Nomor 5551/2018

Spread the love

Tangerang | Wartakum7.com – Mafia tanah yang harus di berantas tuntas, sebagai mana dinyatakan kementerian ATR/BPN, demikian hal serupa yang tidak bisa di terolir lagi sebagaimana Presiden RI Ir. Joko Widodo bahwa sering menyatakan terkait pemberantasan para mafia tanah yang harus diberikan efek jera sampai ke akar-akarnya.

Namun perihal permasalah tanah yang sangat berdampak merugikan pemilik tanah, yang telah dikonsep sedemikian rupa sehingga lancarlah nafsu birahi kejahatan, dengan limit waktu yang tidak bisa ditentukan dan bom waktu kedzoliman bagi masyarakat yang melahirkan kekusutan, ketika para pengkhianat menciptakan untuk kepentingannya dengan segala rekayasa seolah-olah benar adanya.

Namun demikian tidak sedikit juga pemilik tanah yang sulit mengurus tanah-tanahnya karena sudah di brangus oleh kepentingan para mafia tanah dengan melibatkan pihak oknum pemerintah dan oknum petugas ATR/BPN, bagi yang lemah tersudut dengan permasalahan, akan lebih bingung dan bisa saja kehilangan tanahnya.Hal serupa yang terjadi kepada Sudin Rinan yang memiliki sebidang tanah darat dengan luas 3650 meter di Kp. Pakojan RT 02 RW 04 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang, kini harus dibingungkan dengan adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik salah satu perusahaan yakni PT. TM, namun lahirnya NIB di Bidang C. Sudin Rinan menjadi pertanyaan, sementara semenjak awal tanah miliknya tidak pernah di perjual-belikan kepada siapapun.

Sebelumnya terkait pemberitaan yang dilansir dalam hal ini, dimana dalam C. 1920 Persil 90.d Kelas 28, tercatat di leter C kelurahan Tahun 1983 terlampir atas nama Sudin Rinan (SR), namun sayangnya dalam lahan tersebut NIB telah dipakai atas nama salah satu perusahaan TM yang terindikasi ada rekayasa kepentingan oknum tidak bertanggungjawab yang merugikan pihak pemilik tanah, (Red)

Tertuang dalam Gambar Ukur (GU) yang menjadi prodak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang saat ini menjadi permasalahan, GU nomor 5551/2018, NIB nomor 501, SU nomor 435 tertanggal 17-10-2018 PBT 4086 meter, sebagaimana ada tanda tangan Lurah Pakojan dan Stample kelurahan Pakojan jadi muara pertanyaan, bahkan keganjilan yang sempat ditepis Lurah Pakojan yakni Yayat S, terkait tanda tangan berikut Stample kelurahan dimana itu bukan dirinya yang melakukan.

Diduga pemalsuan tersebut, pada Gambar Ukur (GU) ATR/BPN Kota Tangerang, terkait adanya tanda tangan Lurah Pakojan maupu stempel Kelurahan, Syarifudin Camat pinang bereaksi, dan menyatakan dukungan agar permasalahan di bawa kejalur hukum, Senin (12/12/22).

“Silahkan lurah abang Laporkan saja kepada kepolisian, nanti juga dipanggil nanti juga di cek leb, siapa yang melakukan nanti pastinya ketahuan orang yang berbohong”, pungkas Syarifudin kepada Media.

Sambung Syarifudin, Berkaitan dengan bidang tersebut dirinya menyebutkan ada dua kepemilikan pada bidang yang sama.

“Kalau lurah mengatakan tidak mengakui perihal itu, berarti bukan berarti membenarkan pemalsuan, makanya bisa di gugat saja di pengadilan”, serunya.

Sampai saat ini Lurah Pakojan yakni Yayat S, susah komunikasi apa lagi ditemui, dirinya terkesan hindari tanggungjawabnya, sementara apa yang diminta dirinya kepada Kuasa Sudin Rinan perihal kesiapan lurah menyatakan di surat bantahan tanda tangan dan stemple palsu tidak pernah dibuatkan, padahal Kuasa Sudin Rinan telah mempermohonkan secara tertulis apa yang diminta Yayat.(Red)