Kasus Keroyok Getok Pistol, Akhirnya Oknum Anggota Dewan Aktif dan Pecatan Dewan Fraksi PDIP Kota Tangerang Jadi Tersangka

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tersangka kepada Oknum Dewan dari Praksi PDIP atas perkara Pelaporan Jopie Amir terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Epa Emilia dan Pabuadi.

Sebagaimana dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022. Perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dirumuskan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1034/IX/2021/SPKT/ Polres Metro Tangerng Kota Tanggal 20 September 2021; Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/245/X/Res.1.6/2021/Reskrim, Tanggal 30 Oktober 2021; Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : PI/218/X/RES.1.6/2021/RESKRIM Tanggal 30 Oktober 2021.

Dalam hal tersebut pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dimana proses yang memakan waktu kurang lebih jalan 7 bulan dari tahun 2021 sampai saat ini atas laporan Jopie Amir sehingga saat ini status Epa Emilia dan Pabuadi yang telah dinyatakan tersangka pada laporan Jopie Amir.

Sebelumnya Epa Emilia dan Pabuadi melakukan pengeroyokan kepada Jopie Amir tanggal 19 November 2021, yang mana pengeroyokan tersebut melukai robek di kepala jopie Amir akibat digetrok senjata jenis Air Soft Gun, kepemilikan Air Soft Gun tersebut pihak Polres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Intel AKBP Randi Ariana dinyatakan Ilegal dan sudah diamankan pada 28 Oktober 2021 tahun lalu (Red).

Namun pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan Jopie Amir tersebut, saat ini masih menjadi pertanyaan lantaran simpang siur tentang kebenaran Air Soft Gun dan tidak disebut-sebut lagi, apakah pemberlakuan hukum ketika sipil menggunakan senjata jenis Air Soft Gun terkait perkara tersebut, baik legal maupun ilegal berlakukah Undang-undang darurat atau hanya terkait pasal 170 atau 351.

Sementara saat dikonfirmasi wakasat Kompol Khoiri terkait media untuk konfimasi perihal tersebut, dirinya menyarankan agar langsung konfirmasi dengan pihak Humas biar satu pintu, namun humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengatakan melalui pesan watsapp kepada Redaksi Wartakum7.com bahwa perkara masih dalam pemeriksaan, senin (18/4/2022).

Hal ini juga ditanggapi oleh Nefton Alfares Kapitan,S.H bersama team selaku Kuasa Hukum Jopie Amir, “kami berharap setelah ditetapkan menjadi tersangka Epa dan Pabuadi segera ditahan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, karena baik syarat obyektif maupun syarat subyektif telah terpenuhi sehingga pinyidik sudah dapat menahan keduanya”, Terang Nepton Kamis (21/4/2022).

Ia menyampaikan dan juga memberikan apresiasi untuk kapolres metro kota tangerang dan jajaranya yang telah menjalankan penegakan hukum atas perkara tersebut secara profesional walaupun proses penegakan hukumnya memakan waktu yang cukup lama yakni kurang lebih 7 bulan.

Lanjut Nepton, “Terkait dgn pistol tersebut kami dari team kuasa hukum juga heran, kenapa pistol tersebut bisa di serahkan ke bagian Intel bukan di Resmob yg menangani perkara tersebut dan yang menjadi tanda tanya besar lagi sudah ada statment dari kasat Intel pada waktu itu kalau pistol tersebut tidak berizin alias bodong, tapi kenapa menjelang beberapa bulan setelah kami tanyakan ke penyidik di katakan ada izin nya dan masih hidup”, Jelasnya. (Red)