POLSEK CIKUPA POLRESTA KOTA TANGERANG BERHASIL MENGUNGKAP KASUS CURANMOR

Spread the love

Kabupaten Tangerang, Wartakum7.com -Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat press conference yang digelar di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis (02/09/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang Rt. 03/02 Ds. Cikupa kabupaten Tangerang.

“Ya, berdasarkan Laporan polisi LP/637/B/VIII tanggal 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII tanggal 30 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, alhamdulillah kami berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” kata Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan kronologis penangkapannya. “Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas, Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengarahkan team Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H Iwan Wahyudi SH melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku,”

Selain itu Polisi juga menemukan beberapa barang bukti yaitu sepucuk senjata api (senpi), tiga peluru senjata api, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam, satu unit motor Kawasaki KLX warna orange, satu unit motor Honda Beat warna merah, satu set kunci leter T, sebuah helm merk KYT, sebuah tas selempang dan sebuah STNK motor Honda Genio dengan nopol A 1517 FAG.

Hasil dari pemeriksaan Polsek Cikupa, bahwa ada tiga tersangka pernah menjalani hukuman (residivis) dalam kasus curanmor. Satu orang pernah ditahan di Rutan Salemba dan dua orang lainnya ditahan di Rutan Jambe.

Terkait kepemilikan senjata api tersangka, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, “Kita berupaya semaksimal mungkin mencari informasi berkaitan dengan kepemilikan senjata api milik tersangka yang ditemukan di dalam tas selempang dari saudara S Bin Jaman.”

“Senpi tersebut sewa dari Lampung seharga lima ratus ribu rupiah. Kita masih mendalami apakah yang disampaikan saudara AY itu betul atau memang kepemilikan dari yang bersangkutan.” Lanjut Wahyu,

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dan juga Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Tommy)